DI TERBITKAN OLEH DPD KNPI KOTA SUKABUMI

….......Indonesian youth as heir to the leadership in the future, have a great responsibility to establish their independence…..........

Pelatihan Kepemimpinan Pemuda

Minggu, 23 Mei 2010

SOLUSI MASALAH SITA JAMINAN KENDARAAN BERMOTOR

Perusahaan finance sebagai kreditor dengan konsumen sebagai debitur sering melakukan perjanjian pembiayaan sewa guna usaha (leasing), didalam pasal perjanjian tersebut ada jaminan kendaraan bermotor yang akan di sita jika konsumen sebagai debitur tidak membayar cicilan atau angsuran kendaraannya, sehingga secara sepihak perusahaan finance sebagai kreditor sering kali melakukan eksekusi atau menyita kendaraan konsumen yang menunggak, setelah itu maka timbul permasalahan dalam hubungan hutang piutang dengan jaminan.

Dari persoalan-persoalan yang kerap terjadi tersebut, adakah solusi yang dapat di ambil berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku untuk mengatur semua itu ? , berikut petikan wawancara Majalah Reformasi (MR) dengan Fajar Laksana.,SE.,CQM.,MM Wakil Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen .

MR : Bung Fajar, dengan banyaknya permasalahan yang terjadi di antara para pengguna

jasa leasing tersebut, menurut undang-undang yang berlaku sebetulnya seperti apa itu?

Fajar : Perjanjian yang telah di buat berdasrkan asas pacta sun servanda suatu perjanjian apabila telah disepakati akan menjadi undang-undang bagi keduanya, namun demikian perjanjian ini harus di teliti kembali apakah perjanjian kedua belah pihak telah sesuai atau tidak dengan undang-undang yang berlaku?, ada dua undang-undang utama yang mengatur masalah tersebut, yaitu undang-undang fidusia nomor 42 tahun 1999 serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

MR : Menurut undang-undang nomor 42 itu sendiri, seperti apa bung?

Fajar : Berdasarkan undang-undang jaminan fidusia nomor 42 tahun 1999, maka kreditor dalam hal ini perusahaan leasing akan memiliki hak eksekotorial mensita barang jaminan konsumen yang menunggak angsuran, apabila pihak perusahaan leasing telah membuat akta perjanjian oleh notaries dan telah di daftarkan ke kantor pendaftaran fidusia , hal ini di buktikan dengan adanya Sertifikat Jaminan Fidusia, sesuai pasal 14 undang-undang Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia ini di serahkan juga kepada konsumen atau debitur , Sertifikat Jaminan Fidusia ini berdasarkan pasal 15 undang-undang Fidusia, mempuntai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

MR : Bagaimana jika perusahaan leasing tidak memiliki Sertifikat Jaminan Fiduasi ?

Fajar : Apabila kreditur dalam hal ini perusahaan leasing ingin mensita barang jaminan tapi tidak memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia maka tidak bisa melakukan penyitaan langsung tapi harus melalui pengadilan setempat, dan apabila kreditur dalam hal ini perusahaan leasing melakukan menyitaan barang jaminan tanpa memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia maka kreditur yang dalam hal ini perusahaan leasing telah melanggar KUHP pasal 368 tentang pemaksaan dan pemerasan, dan apabila kreditur yang dalam hal ini perusahaan leasing melakukan menyitaan barang jaminan dengan menggunakan kata-kata dijaminkan secara fidusia (akta fidusia dibawah tangan) tetapi tidak ada Sertifikat Jaminan Fidusia, maka tidak sah secara hukum, bahkan kena ketentuan pidana pasal 35 undang-undang fidusia.

MR : kalau menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bagaimana bung ?

Fajar : Bila dilihat dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pada pasal 18 tentang ketentuan pencantuman klausula baku, maka perjanjian sepihak yang menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang di beli oleh konsumen secara angsuran, jika ada ketentuan itu sudah melanggar ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan dapat dilaporkan kepada penyidik (PPNS) untuk diteliti lebih jauh apakah ada pelanggaran klausula baku. Dan di sisi lain pada pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha memiliki hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang di perdagangkan, serta hak untuk mendapat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

MR : Dari tadi kita bicara tentang perlindungan dan hak konsumen, lantas apa perlindungan dan hak bagi pelaku usaha, bung fajar?

Fajar : Ya pasti, pelaku usaha juga memiliki hak untuk dilindungi dari perilaku konsumen yang tidak punya itikad baik, dalam kata lain tidak mau membayar cicilan atau angsuran sesuai kesepakatan,maka masalah ini solusinya sudah di atur oleh undang-undang dengan mengamanahkan penyelesaiannya melalui BPSK di masing-masing Kota dan Kabupaten di Indonesia

MR : Oke deh Bung Fajar, terima kasih atas waktunya, sukses selalu untuk anda.

Fajar : Sama-sama.

Berdasarkan berbagai permasalah konsumen dan leasing tersebut, maka berdasarkan undang-undang yang berlaku, perusahaan leasing tidak bisa melakukan sita barang jaminan apabila tidak memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia atau ada perintah dari pengadilan. Jika ini dilakukan maka perusahaan leasing telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang fidusia nomor 42 tahun 1999 serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Di sisi lain perusahaan leasing perlu di lindungi juga dari konsumen yang memiliki itikad tidak baik. Maka solusinya sesuai amanat undang-undang perlindungan konsumen dan sesuai dengan surat edaran dari kabareskim, dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang mengutamakan solusi diluar pengadilan yaitu melalui musyawarah untuk mufakat. Dimana dicari jalan keluar yang terbaik, mencari titik tengah yang bertujuan win-win solution, melalui konsiliasi,mediasi,atau arbitraso, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara cepat, murah dan efesien. (Saleh)

Jumat, 21 Mei 2010

KBPPP RESOR KOTA SUKABUMI GELAR ACARA SILATURAHMI DAN SOSIALISASI BAHAYA NARKODA SERTA SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS


Masalah narkoba merupakan masalah nasional yang perlu penanganan yang serius oleh berbagai pihak, karena masalah ini dari tahun ke tahun jumlah kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaannya menunjukan peningkatan yang signifikan dan sudah mengkhawatirkan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Bahaya narkoba telah di ketahui mengancam dan membahayakan kualitas manusia, baik secara fisik, mental, emosional maupun kecerdasan.

Hal ini merupakan ancaman dan gangguan terhadap kelangsungan hidup manusia terutama generasi muda penerus bangsa. Kita menyadari sampai saat ini tingkat kepedulian masyarakat dan lingkungannya dalam upaya mengatasi bahaya narkoba belum optimal.sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan yang di lakukan, pada hari sabtu (8/5/10) bertempat di aula rumah makan rengganis sukabumi, Keluarga Besar Putera Puteri Polri (KBPPP) Resor Kota Sukabumi menggelar acara silaturrahmi dan sosialisasi bahaya nafza/narkotika serta sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.kegiatan yang di buka resmi oleh Wakil Walikota Sukabumi tersebut, di ikuti oleh tiga ratusan peserta yang terdiri dari unsur pimpinan KBPPP tingakat Resor,Provinsi dan Pusat, serta utusan Organisasi kemasyarakatan pemuda seKota Sukabumi. Dalam sambutannya Wakil walikota Sukabumi “DR.Mulyono, MM menyambut gembira dan memberikan supoort besar kepada KBPPP Resor Kota Sukabumi yang telah turut serta berpartisipasi aktif mensosialisasikan bahaya Narkotika, sementara Ketua Resor KBPPP Kota Sukabumi menyampaikan “ Bahwa sebagai pengemban Binmas Polri KBPPP harus berperan aktif dalam mensosialisasikan giat Polri antara lain adalah sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta sosialisasi tentang bahaya narkoba, nafza, zat aditif lainnya yang nyata-nyata merupakan musuh kita bersama, jelasnya. Dalam acara sosialisasi tersebut hadir pula Ustadz.Jujun Djunaedi dari Binamitra Polresta Sukabumi menyampaikan tausyiah sebagai penguatan dari subtansi kegiatan sosialisasi tersebut.(Soleh/MHS)


Senin, 10 Mei 2010

PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMUDA TINGKAT KOTA SUKABUMI













Dalam upaya membuka dan memberikan wawasan bagi regenerasi tentang Kepemimpinan di era multimedia serta menanamkan dan menumbuh kembangkan potensi pemuda sebagai aset kepemimpinan bangsa di masa depan, maka pada hari rabu tanggal 5 mei 2010 bertempat di Aula LP3I Sukabumi Jl.Gudang Kota Sukabumi dilaksanakan Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2010, kegiatan yang di perakarsai oleh Buletin Pemuda KNPI Kota Sukabumi ini, di ikutri oleh 100 orang peserta utusan dari organisasi kemasyarakatan pemuda se-Kota Sukabumi, dalam sambutannya Wakil Walikota Sukabumi berharap dengan dilaksanakannya kegiatan pelatihan kepemimpinan pemuda ini, akan tercipata kader-kader pemimpinan yang tangguh dan handal di bidangnya, sementara ketua DPD KNPI Kota Sukabumi menyampaikan suport kepada Buletin Pemuda KNPI selaku Bada Khusus yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan DPD KNPI Kota Sukabumi, yang telah berhasil dan sukses melaksanakan amanat Rakerda KNPI melalui pelatihan kepemimpinan.
pada pelatihan kepemimpinan pemuda ini di hadirkan 5 orang pemateri di antaranya Kabid. Pemuda dan Olahraga Disporabud Kota Sukabumi,Ketua DPRD Kota Sukabumi,Charly Dachlan, S.Ip. S.Hi (unsur Akedemisi),Anton Rachman,S.Sos (Tokoh Pemuda),Fahmi Mohamad Pua Mbey,S.Kom (unsur Akademisi).
Pemuda sebagai aset terbesar bangsa ini mudah-mudahan dapat lebih mengenanl dirinya dan lebih menyadari bahwa di tangan mereka lah masa depanm bangsa ini terpikul. (MHS)